"Mengenai SMS kampanye, kami masih menunggu Peraturan Menteri karena diatur dalam Peraturan Menkominfo. Kita menunggu saja. Sekarang kan masih dalam bentuk draf yang masih dimintakan masukan kepada parpol-parpol," ujar Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary.
Hal itu disampaikannya usai acara sosialisasi peraturan pemilu di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Sabtu, (24/1/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam acara yang dihadiri oleh 38 anggota partai politik tersebut, KPU mengedarkan sebuah draf berisi garis besar Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Kampanye Pemilihan Umum Melalui Jasa Telekomunikasi. Dalam draf itu dijelaskan mengenai kewajiban dan larangan yang harus diperhatikan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi dalam melayani kampanye melalui SMS.
Di antara kewajiban yang dimiliki penyelenggara jasa telekomunikasi adalah menyediakan fasilitas kepada pelanggan untuk menghentikan penerimaan pesan kampanye pemilu. Selain itu penyelenggara jasa telekomunikasi juga harus memberi alokasi waktu sama dan memperlakukan secara berimbang semua peserta pemilu untuk menyampaikan materi kampanye.
Adapun larangan bagi penyelenggara jasa telekomunukasi adalah memberikan data nomor pelanggan maupun data lain yang terkait dengan pelanggan jasa telekomunikasi kepada peserta pemilu dan penyelenggara konten. Menerima program sponsor dalam format atau segmen apapun yang dapat dikategorikan sebagai kampanye yang bertentangan dengan undang-undang juga dilarang.
Larangan lain adalah melakukan penggalangan dana untuk keperluan kampanye pemilu yang dipungut dari pelaksanaan kampanye pemilu melalui jasa telekomunikasi. Selain itu, melakukan diskriminasi tarif terhadap peserta pemilu juga tidak diperbolehkan.
(mpr/sho)










































