"Hari ini kan kita sudah terima dari Mahkamah Konstitusi surat resmi yang menyatakan bahwa untuk penetapan calon terpilih KPU bisa membuat peraturan sendiri tanpa harus menunggu revisi undang-undang atau Perpu, itu untuk penetapan calon terpilih," ujar Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Sabtu, (24/1/2009).
Karena telah memperoleh legitimasi dari MK, KPU siap mengeluarkan peraturan terkait hal tersebut. Konsep peraturan itupun sudah jadi. "Tinggal pengesahahannya saja," terangnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masih Pertimbangkan Zipper System
Adapun mengenai zipper system, Hafiz mengaku KPU masih akan mempertimbangkan. KPU masih menunggu Perpu untuk payung hukumnya.
"Kita sudah mengusulkan dalam bentuk Perpu. Kalau Perpunya ada berarti kita punya kekuatan hukum. Kalau Perpunya belum ada itu tentu akan kita pertimbangkan," tegasnya.
Meski begitu, KPU telah menyiapkan aturannya jika zipper system itu disetujui masuk Perpu. "Ya kita tunggu saja, pokoknya kita sudah siap. Ketika Perpu itu keluar kita tinggal melaksanakan eksekusi. Kita nunggu saja," pungkasnya.
Dengan zipper system ini, apabila sebuah parpol memperoleh 3 kursi di 1 dapil, minimal salah satunya harus diberikan ke caleg perempuan. Jika ketiganya diperoleh caleg laki-laki, salah seorang di antara mereka harus mengalah dan merelakan kursinya diduduki caleg perempuan. (mpr/sho)










































