"Tidak akan menolak atau menerima, tapi yang penting ada payung hukum," kata Ketua Umum Dewan Tanfidz PKB Muhaimin Iskandar usai acara Sosialisasi Peraturan KPU di Gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta, Sabtu (24/1/2009).
Menurut Cak Imin, sapaan akrab Muhaimin, kebijakan afirmatif tersebut tidak cukup jika hanya diatur lewat Peraturan KPU. Tetapi harus diatur melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cak Imin mengimbau, pemerintah juga hendaknya melakukan perhitungan waktu dalam mengeluarkan Perpu. Mengingat Perpu juga mengharuskan persetujuan DPR.
"Karena itu mengeluarkan Perpu harus menghitung waktu, agar bisa dilaksanakan tanpa harus menunggu masa sidang (DPR) berikutnya," saran Wakil Ketua DPR ini. (lrn/sho)










































