"Ya jelas itu melanggar kode etik. Melanggar asas kepantasan, mencoreng harkat dan martabat profesi advokat," kata Wasekjen Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Elza Syarief saat dihubungi detikcom, Sabtu (24/1/2009).
Elza menjelaskan, jika Anwar terdaftar sebagai anggota Peradi, maka kakak caleg PKS Adang Dorodjatun itu terancam sanksi pemberhentian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Elza bercerita, pengacara yang sedang mengurus suatu perkara memang kerap dihubungi oleh telepon-telepon gelap yang meminta uang dengan iming-iming memuluskan perkara.
"Hal ini jelas tidak boleh dilakukan, dan kalau sampai tertipu berarti pengacaranya tidak berpengalaman," tukasnya.
Elza juga mengaku bingung terhadap tertipunya Anwar tersebut. Pasalnya, yang biasanya dihubungi oleh penelepon gelap adalah pihak keluarga yang relatif tidak tahu menahu soal perkara hukum.
"Tapi kalau pengacaranya yang ditelepon dan tertipu, itu nggak berpengalaman," tandasnya.
(lrn/djo)











































