Peradi: Pengacara Tifatul Langgar Kode Etik

Nyuap Rp 10 Juta

Peradi: Pengacara Tifatul Langgar Kode Etik

- detikNews
Sabtu, 24 Jan 2009 12:24 WIB
Peradi: Pengacara Tifatul Langgar Kode Etik
Jakarta - Pengacara Presiden PKS Tifatul Sembiring, M Anwar Junaedi, mencoba menyogok Kepala Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Zulkarnain terkait penerbitan SP3 kliennya. Meski akhirnya tertipu, tindakan Anwar tersebut dinilai telah melanggar kode etik advokat.

"Ya jelas itu melanggar kode etik. Melanggar asas kepantasan, mencoreng harkat dan martabat profesi advokat," kata Wasekjen Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Elza Syarief saat dihubungi detikcom, Sabtu (24/1/2009).

Elza menjelaskan, jika Anwar terdaftar sebagai anggota Peradi, maka kakak caleg PKS Adang Dorodjatun itu terancam sanksi pemberhentian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentu pertama akan dipanggil, kemudian ditegor dan terberat sampai pemberhentian," jelas mantan pengacara Maya Estianty ini.

Elza bercerita, pengacara yang sedang mengurus suatu perkara memang kerap dihubungi oleh telepon-telepon gelap yang meminta uang dengan iming-iming memuluskan perkara.

"Hal ini jelas tidak boleh dilakukan, dan kalau sampai tertipu berarti pengacaranya tidak berpengalaman," tukasnya.

Elza juga mengaku bingung terhadap tertipunya Anwar tersebut. Pasalnya, yang biasanya dihubungi oleh penelepon gelap adalah pihak keluarga yang relatif tidak tahu menahu soal perkara hukum.

"Tapi kalau pengacaranya yang ditelepon dan tertipu, itu nggak berpengalaman," tandasnya.

(lrn/djo)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads