Pengacara Tifatul Bisa Dipenjara

Nyuap Rp 10 Juta

Pengacara Tifatul Bisa Dipenjara

- detikNews
Sabtu, 24 Jan 2009 11:44 WIB
Pengacara Tifatul Bisa Dipenjara
Jakarta - Polisi harus menindaklanjuti pengakuan M Anwar Junaedi, pengacara Presiden PKS Tifatul Sembiring, yang mengaku telah memberikan uang pelicin kepada oknum polisi. Anwar sendiri bisa dipenjara karena melakukan penyuapan.

"Dia (M Anwar Junaedi) bisa kena pasal penyuapan. Hukuman pidananya bisa dipenjara," kata pengamat hukum UI, Rudi Satrio saat dihubungi detikcom, Sabtu (24/1/2009).

Menurut Rudi, uang yang diserahkan Anwar bisa dikategorikan sebagai gratifkasi. Untuk itu, pihak kepolisian harus dapat mengungkapkan siapa penerima uang tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Polisi harus bisa mencari tahu pengirim pesan itu, apakah orang lain atau yang bersangkutan yang menerima," harap Rudi.

Junaedi mengaku mentransfer uang kepada seseorang yang mengaku-ngaku sebagai Kepala Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Zulkarnain. 'Zulkarnain' yang berhubungan dengan Junaedi itu berkomunikasi dengan pengacara Tifatul itu melalui sms.

Dalam sms-nya, 'Zulkarnain' meminta uang pelicin Rp 10 juta agar SP3 kasus yang menimpa Tifatul segera keluar. Junaedi pun menyetujuinya.

Kasus ini terbongkar saat Junaedi memberitahu Zulkarnain asli bahwa uang telah dikirim. Zulkarnain pun terkaget-kaget. Barulah Junaidi merasa tertipu.

Ponsel Tifatul tidak bisa dihubungi detikcom sejak Jumat 23 Januari malam. Humas PKS Mabruri menegaskan, penyuapan itu tidak ada hubungannya dengan PKS. Sang pengacara pun telah dipecat oleh Tifatul. (mok/djo)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads