"Sekarang di kertas suara terdapat tanda khusus yang hanya dipasang pada saat hari pemilihan," jelas anggota KPU, Andi Nurpati, di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta, Jumat (23/1/2009).
Pelaksanaan pencetakan oleh perusahaan percetakan hingga distribusinya ke TPS, disebar dalam beberapa zona dan tidak bisa ditukar-tukar. Di setiap zona berbeda kertas suaranya, karena memang daftar caleng di setiap daerah pemilihan berbeda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau ada pelanggaran, perusahaan percetakan dikenai sanksi karena sudah terikat kontrak. Sehingga penggelembungan suara bisa ditekan dan bahkan tidak terjadi lagi," yakin perempuan asal Makassar ini.
Sebelumnya Bawaslu sempat menyampaikan kekhawatirannya dengan tidak lagi digunakannya film untuk pencetakan kertas suara. Alasanannya dari sisi teknologi, sistem digital lebih memudahkan terjadinya pencetakan surat suara di lain zona sehingga membuka peluang penggelembungan suara perolehan.
(lh/iy)











































