Ketua tim Advokasi Pembaruan untuk Indonesia (API) Sirra Prayuna yang ditunjuk langsung oleh Rizal Ramli mengaku optimistis permohonan tersebut akan dikabulkan sebelum proses di kepolisian selesai.
"Optimislah. Keburu kok, kita minta prioritas ke MK," katanya usai jumpa pers di Rumah Perubahan Rizal Ramli Jl Panglima Polim V, Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika sudah diputus MK maka pemeriksaan akan berhenti," imbuhnya Ketika ditanya mengenai jika dikabulkannya Judicial Rivew pasal 160 ini akan banyak orang yang bebas menghasut.
Sirra mengaku banyak pasal lain yang bisa menjerat perilaku penghasutan tersebut. "Pasal ini konteksnya terhadap penguasa negara. Masih banyak pasal lain yang mengatur seperti pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik," katanya. (sho/anw)











































