Rizal Ramli Optimistis Uji Materi dikabulkan Sebelum Proses Kepolisian

Rizal Ramli Optimistis Uji Materi dikabulkan Sebelum Proses Kepolisian

- detikNews
Jumat, 23 Jan 2009 14:30 WIB
Rizal Ramli Optimistis Uji Materi dikabulkan Sebelum Proses Kepolisian
Jakarta - Rizal Ramli akan mengajukan Judicial Review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk pasal 160 KUHP yang menjerat dirinya sebagai tersangka pada kasus kerusuhan 24 Juni pada Selasa 27 Januari 2009.

Ketua tim Advokasi Pembaruan untuk Indonesia (API) Sirra Prayuna yang ditunjuk langsung oleh Rizal Ramli mengaku optimistis permohonan tersebut akan dikabulkan sebelum proses di kepolisian selesai.

"Optimislah. Keburu kok, kita minta prioritas ke MK," katanya usai jumpa pers di Rumah Perubahan Rizal Ramli Jl Panglima Polim V, Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sirra mengaku jika Judicial Review ini dikabulkan, maka proses pemeriksaan yang sedang berjalan di kepolisian tidak bisa dilanjutkan.

"Jika sudah diputus MK maka pemeriksaan akan berhenti," imbuhnya Ketika ditanya mengenai jika dikabulkannya Judicial Rivew pasal 160 ini akan banyak orang yang bebas menghasut.

Sirra mengaku banyak pasal lain yang bisa menjerat perilaku penghasutan tersebut. "Pasal ini konteksnya terhadap penguasa negara. Masih banyak pasal lain yang mengatur seperti pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik," katanya. (sho/anw)


Berita Terkait