"Ini yang perlu kita waspadai. Kemajuan percetakan ini mengindikasikan peningkatan permasalahan pada saat pemilu," ujar anggota Bawaslu Bambang Eka Cahya Widodo di Kantor KPU, Jl Imam Bonjool, Jakarta, Jumat (23/1/2008).
Jika dalam Pemilu 2004 lalu film surat suara harus disimpan KPU, maka untuk kertas suara di Pemilu 2009, siapa pun bisa mengaksesnya.
"Kalau dulu film harus disimpan KPU, jadi tetap aman. Kalau sekarang digital printing itukan bisa disimpan dalam bentuk disket atau flashdisk sehingga memungkinkan dicetak di mana-mana," kata Bambang.
Dengan digital printing yang sekarang diterapkan, lanjut Bambang, penggelembungan suara sangat mungkin dilakukan. "Ini bisa merusak akuntabilitas pemilu. Oleh karena itu kertas suara menjadi salah satu fokus pengawasan Bawaslu di Pemilu 2009," pungkasnya. (anw/iy)











































