"Kalau mau ada yang melaporkan, silakan saja. Karena memang ada diskursus publik tentang itu," kata Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini usai acara diskusi di Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Jumat (23/1/2009).
Hidayat mengaku, saat ini pihaknya belum menemukan adanya dugaan pelanggaran ke arah sana. Oleh karenanya, Bawaslu mempersilakan jika ada pihak yang dirugikan untuk melapor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Bawaslu juga pernah melaporkan Partai Demokrat ke KPU karena mengikutsertakan anak-anak dalam iklannya. Menurut UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu, anak-anak tidak boleh diikutsertakan dalam kampanye karena bukan termasuk usia pemilih. (lrn/nrl)










































