Gugatan diajukan oleh Koordinator LPI Bonie Hargens dan 12 pengacara yang dikomandani Lukmanul Hakim di PN Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Jumat (23/1/2009) pukul 10.30 WIB. Gugatan tersebut diterima Panitera PN Jakarta Pusat dengan No Registerasi 17/Pdt.G/I/2009.
"Kami akhirnya mendaftarkan gugatan perdata kepada Presiden SBY dan Wapres JK, karena dianggap gagal dalam memenuhi janji-janji kampanyenya tahun 2004 untuk mengentaskan kemiskinan dan pengangguran," kata pengacara Lukmanul Hakim usai mendaftarkan gugatan itu kepada wartawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lukman juga mengatakan, ada tiga materi yang dijadikan bukti gugatan, yaitu janji kampanye SBY-JK dalam Pilpres 2004, pidato kenegaraan di MPR tanggal 20 Oktober 2004 dan laporan BPS. Di mana SBY saat itu menjanjikan pertumbuhan ekonomi rata-rata pertahun sebesar 6,6 persen dengan tingkat pertumbuhan 5,5 persen pada tahun 2005 dan 7,6 persen pada tahun 2009.
Selain itu, SBY juga berjanji tingkat kemiskinan dalam lima tahun bisa turun dari 17,4 persen pada tahun 2003 menjadi 8,3 persen pada tahun 2009. Begitu juga janji menurunkan tingkat pengangguran dari 10,1 persen menjadi 5,1 persen tak teralisasi.
"Kenyataannya hal itu hanya janji-janji saja saat pelantikan di MPR. Padahal itu sebuah kontrak politik yang mengikat dan harus dilaksanakan serta direalisasikan," tegasnya.
Lukman berharap, dengan gugatan yang telah didaftarkan itu, majelis hakim segera menyidangkannya. "Memang harapannya dalam tiga minggu sidah harus digelar, tapi karena ini kasus menyangkut masalah publik, diharapkan secepatnya dimulai," pintanya.
Lukman juga menambahkan, pihaknya berharap pengadilan berpihak kepada rakyat yang memang mempunyai hak untuk menggugat. "Ini juga menjadi pendidikan hukum bagi masyarakat dan saya yakin hukum akan menjadi panglima," pungkasnya.
(zal/nrl)











































