"Ini persoalan kontroversial. Dari sisi legal kami masih harus mendalami. Kalau ada Perpu kan nggak kontroversial lagi," ujar anggota KPU Abdul Aziz saat dihubungi detikcom, Jumat (23/1/2009).
Menurut Aziz, KPU memang sudah hampir sepakat soal penerapan zipper system itu. Hanya saja, penjabaran teknisnya masih harus dituangkan dalam peraturan lebih rinci. Pembahasan mengenai hal itu belum final.
"Belum final, meski kami sudah punya pemikiran sangat kuat ke arah situ," tegasnya.
Aziz khawatir jika tanpa Perpu peraturan tersebut bakal rawan digugat. "Ada Perpu saja rawan," ucapnya.
Jadi, apakah penerapan zipper system itu sudah putus? "Ya belum wong (peraturannya) belum ditandatangani," jawabnya.
Zipper system merupakan mekanisme affirmative action bagi perempuan. Dengan sistem itu, jika satu parpol di satu dapil memperoleh 3 kursi, maka minimal salah satu kursi itu diberikan kepada caleg perempuan, meski dia kalah suara dari caleg laki-laki.
(sho/nrl)











































