"Intinya, hari ini kami mengajukan gugatan ke PTUN DKI Jakarta, karena tempus delicti (tempat kejadian) di Jakarta," kata kuasa hukum empat anggota KPUD Sumsel, Heri Mukti, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (22/1/2009).
Seperti diberitakan sebelumnya, pada hari Rabu, 24 Desember 2008 lalu, Dewan Kehormatan (DK) KPU telah menonaktifkan Syafitri Irwan sebagai Ketua KPUD Sumsel, serta Mismiwati, Alfian Toni, Ahmad Bakri, dan Helmi Ibrahim, sebagai anggota KPUD Sumsel. Namun, kempatnya baru secara resmi dipecat pada awal Januari 2009 lalu oleh KPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Inti gugatan, KPU dan Dewan Kehormatan telah melanggar Pasal 30 ayat 1, 2, dan 3 UU No 22/2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu dan Peraturan KPU No 31/2008 tentang Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu KPU," jelasnya.
Heri menjelaskan, kesalahan KPU dan DK KPU dalam memberhentikan keempat anggotanya di daerah adalah pemberhentian itu tanpa melalui mekanisme pengaduan dari Bawaslu dan Panwaslu. "Tapi dalam rekomendasinya itu tidak ada. Dan sidang pun berjalan singkat selama tiga hari tanpa pembelaan," ujarnya.
Selain itu, keabsahan verifikasi DK KPU juga dipertanyakan, sebab mekanisme dan prosedurnya belum diatur dalam aturan KPU. "Jadi tuduhan itu dibuat asal-asalan. Peraturan KPU tentang ini juga tidak ada. Seharusnya hukum dibuat dulu, baru menghukum perbuatan. Ini terbalik," tandasnya.
Heri menambahkan, pada hari Selasa, 20 Januari kemarin, tiga anggota KPUD Sumsel sudah dimintai keterangan oleh Mabes Polri sebagai saksi pelapor, yaitu Mismiwati, Helmi Ibrahim, dan Ahmad Bakri. Keempat anggota KPUD Sumsel ini melaporkan pemecatannya oleh KPU ke Mabes Polri dengan laporan No Pol: LP/01/I/2009/Siaga-III tanggal 2 Januari 2009 atas laporan Ahmad Bakri.
Sementara itu, anggota KPUD Sumsel Helmi Ibrahim menegaskan, prinsip gugatan ingin menegskan bahwa apa yang dilakukan KPU dan DK KPU tidak benar dan salah. "Ini nantinya jadi preseden bahwa apa yang dilakukan DK benar. Kita ingin buat aturan nasional yang benar. KPU jangan lalai atas apa yang akan dilakukannya dan ini sebagai peringatan dan pelajaran saja," tegasnya.
Ketika ditanya bila PTUN DKI Jakarta mengabulkan gugatannya, Helmi menjawab, agar semua yang dipecat dipulihkan nama baiknya dan dikembalikan dipekerjaannya. "Pulihkan dan kembalikan ke pekerjaan semula," jawabnya .
Selain itu, Helmi menambahkan, PTUN harus menjatuhkan sanksi hukum kepada KPU, juga sanksi politik dan sosial. Keempat anggota KPUD Sumsel ini dipecat karena dinilai menghambat tahapan Pemilu dan salah satunya menjadi pengurus PMB. (zal/sho)










































