"Sudah diputuskan tanggal 8 Juli," ujar anggota KPU Abdul Aziz saat dihubungi lewat telepon, Kamis (22/1/2009).
Sebelumnya sempat muncul kekhawatiran jadwal Pilpres molor dan mengakibatkan presiden terpilih belum bisa ditetapkan 20 Oktober 2009, ketika masa kerja presiden SBY periode ini habis. Hal ini berkaitan dengan jadwal penyelesaian sengketa Pemilu Legislatif. Dan bila terjadi dua putaran, komisi juga telah menentukan pelaksanaannya pada 8 September 2009.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT











































