Ratusan Atribut Parpol dan Caleg di Kota Yogya Ditertibkan

Ratusan Atribut Parpol dan Caleg di Kota Yogya Ditertibkan

- detikNews
Kamis, 22 Jan 2009 15:21 WIB
Ratusan Atribut Parpol dan Caleg di Kota Yogya Ditertibkan
Yogyakarta - Dinas Ketertiban, KPU, dan Panwaslu Kota Yogyakarta serta TNI dan Polri menertibkan ratusan atribut parpol dan caleg peserta Pemilu 2009. Berbagai atribut itu dinilai melanggar Peraturan Walikota Yogyakarta No 2 Tahun 2009 tentang penempatan alat-alat penyelenggaraan kampanye.

Penertiban dilakukan di sebagian wilayah Kecamatan Pakualaman, Kecamatan Danurejan dan Gondokusuman, Kamis (22/1/2009). Pencopotan atribut berjalan lancar tanpa ada protes massa parpol maupun caleg. Sebagian anggota tim kampanye masing-masing parpol justru ada yang mengikuti penertiban agar atributnya tidak rusak atau hilang.

Penertiban dimulai dari Jalan Juminahan kampung Purwokinanti menuju simpang empat Jl Gajah Mada, simpang empat Jl Hayam Wuruk di kampung Macanan, Jl Mas Suharto, Jembatan Jambu, Jl Mataram, Jl Ahmad Jazuli dan kawasan Kotabaru, Gondokusuman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agar tidak mengganggu pengguna jalan, aparat Poltabes Yogyakarta juga dilibatkan untuk mengatur lalu-lintas. Sebab hampir di semua persimpangan jalan yang sebagian besar dipenuhi atribut parpol maupun gambar caleg.

Di kawasan Kecamatan Danurejan dan Gondokusuman atribut parpol yang diambil petugas di antaranya dari Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera, PDI Perjuangan, Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrat dan Partai Gerindra. Saat penertiban, beberapa simpatisan Partai Golkar dan PDIP ada yang mengikuti sehingga setelah petugas mencopotnya, langsung diambil masing-masing anggota tim kampanye.

Atribut yang diturunkan petugas di antaranya baliho besar yang melebihi ketentuan Peraturan Walikota yakni maksimal 2 x 3 meter. Baliho besar, spanduk dan umbul-umbul tidak boleh dipasang di kawasan persimpangan jalan. Sebab akan membahayakan pengguna jalan.

"Kita rutin terus melakukan penertiban sesuai Peraturan Walikota No 2 Tahun 1999. Penertiban dilakukan di semua dapil di Kota Yogyakarta secara bergantian," kata Kepala Dinas Ketertiban, Kota Yogyakarta, Wahyu Widayat kepada detikcom di sela-sela penertiban di Jl Mas Suharto.

Wahyu mengatakan sebelum melakukan penertiban, pemkot bersama Panwaslu Yogyakarta sudah mengirim surat pemberitahuan kepada pengurus partai. Bila tidak dicopot sendiri oleh parpol atau caleg yang bersangkutan, petugas yang akan mengambilnya. (bgs/djo)


Berita Terkait