SP3 Kasus Tifatul Diputuskan 28 Januari

SP3 Kasus Tifatul Diputuskan 28 Januari

- detikNews
Kamis, 22 Jan 2009 13:20 WIB
SP3 Kasus Tifatul Diputuskan 28 Januari
Jakarta - Polisi masih belum memutuskan kasus dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan Presiden PKS Tifatul Sembiring. Polisi akan memutuskan perkara tersebut dilanjutkan atau tidak ke Kejaksaan paling lambat 28 Januari 2009.

"14 hari yang dimaksud adalah 14 hari kerja. Penyidik masih punya waktu sampai 28 Januari," ujar Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Zulkarnain di kantornya Jl Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (22/1/2009).

Menurut Zulkarnain, setelah berkoordinasi dengan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji, berdasarkan Mou antara polisi, Kejaksaan dengan Panwaslu, 14 hari yang dimaksud adalah 14 hari kerja. Sehingga polisi masih punya waktu 6 hari ke depan untuk memastikan apakah parpol yang dipimpin Tifatul melakukan kampanye rapat umum atau tidak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk kasusnya sendiri, polisi masih dalam proses penyidikan. Dan mempelajari kasus itu sendiri. Namun dia pertanyakan 14 hari harusnya sudah selesai," ujarnya.

Zulkarnain mengatakan, dengan kedatangan Tifatul ke Polda Metro Jaya, tidak ada intervensi apa pun kepada penyidik. Penyidik bersifat independen.

"Mereka punya otoritas. Dia punya atasan sendiri pun tidak bisa intervensi. Tidak ada unsur-unsur tekanan itu," tegasnya. (gus/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads