"14 hari yang dimaksud adalah 14 hari kerja. Penyidik masih punya waktu sampai 28 Januari," ujar Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Zulkarnain di kantornya Jl Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (22/1/2009).
Menurut Zulkarnain, setelah berkoordinasi dengan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji, berdasarkan Mou antara polisi, Kejaksaan dengan Panwaslu, 14 hari yang dimaksud adalah 14 hari kerja. Sehingga polisi masih punya waktu 6 hari ke depan untuk memastikan apakah parpol yang dipimpin Tifatul melakukan kampanye rapat umum atau tidak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zulkarnain mengatakan, dengan kedatangan Tifatul ke Polda Metro Jaya, tidak ada intervensi apa pun kepada penyidik. Penyidik bersifat independen.
"Mereka punya otoritas. Dia punya atasan sendiri pun tidak bisa intervensi. Tidak ada unsur-unsur tekanan itu," tegasnya. (gus/iy)











































