"Itu sudah disepakati pada tingkat komisiener. Masih menunggu 1-2 hari Perpu diterbitkan," ujar anggota KPU Endang Sulastri di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (22/1/2009).
Menurut Endang, jika Perpu tidak keluar, maka KPU tidak akan memaksakan penerapan zipper system. "Kita melandaskan pada semamgat yang ada pada UU No 10/2008 tentang Pemilu. Itu terdapat pada semangat pasal 55. Afirmatif action (perlakuan khusus sementara) tidak dihapus," jelas Endang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Endang juga menuturkan, sistem terbuka terbatas belum dihapus dan partai tetap diberikan ruang. "Karena ini bukan distrik tapi proporsional. Kalau distrik suara terbanyak, tapi kalau dilihat dari caleg nah proporsional dilihat oleh parpol, karena proporsional memilih partai tetap sah," tandas Endang.
(nik/iy)











































