Sidang mengenai pembatasan iklan kampanye di media massa dengan agenda mendengarkan keterangan dari pihak pemerintah dan DPR dijadwal dimulai pukul 10.00 WIB di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (22/1/2009).
9 pemred yang menjadi pemohon yakni Pempred Terbit Tarman Azzam, Pempred Sinar Harapan Kristanto Hartadi, Pemred Suara Merdeka Sasongko Tedjo, Pemred Rakyat Merdeka Ratna Susilowati, Pemred Bangsa Badiri Siahaan, Pemred Koran Jakarta Marten Slamet Susanto, Pemred Warta Kota Dedy Pristiwanto, Pemred Cek & Ricek Ilham Bintang, dan kuasa hukumnya Torozatulo Menrofa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua persidangan di Mahkamah itu, dilakukan secara serius sehingga kami mengundang dari pemerintahan tepat pada waktunya. Mahkamah tidak pernah molor dalam sidang," kata Ketua Majelis Hakim Abdul Mukhtie Fadjar.
Pantauan detikcom, saksi dari pemerintah dan DPR sudah hadir. Persidangan tinggal menunggu para pemohon.
"Kalau benar-benar serius dengan ini, pemohon datang dengan kuasa hukumnya tepat waktu. Jadi kalau tidak datang kuasa hukumnya, bisa menjelaskan nggak ini?" tanya Mukthie.
Tidak lama pukul 10.20 WIB, kuasa hukum pemohon tiba di ruang sidang.
Pemohon mengajukan judicial review atas pasal 93-99 UU Pemilu. Dalam pasal tersebut terutama pasal 93 ayat 3 berisi media massa wajib memberikan kesempatan yang sama kepada peserta pemilu dalam pemuatan dan penayangan iklan kampanye.
Menurut pemohon, ketentuan itu tidak mejelaskan bagaimana solusinya bila tidak ada peserta kampanye yang tidak punya uang atau tidak ada pihak yang mau bekerjasama dengan peserta kampanye. Padahal iklan sumber pembiayaan keberlangsungannya media massa. (gus/iy)











































