"Keputusannya adalah keputusan gelar perkara. Saya tidak berani mengatakan kalau
atas nama saya sendiri. Mudah-mudahan hari ini akan digelar antara penyidik, dengan Pak Direktur Reskrimum (M Iriawan) dan jaksa," kata Kepala Satuan Keamanan Negara (Kamneg) Polda Metro Jaya AKBP Daniel Tifauna saat dihubungi detikcom, Kamis (22/1/2009).
Menurutnya, polisi berpatokan pada UU Pemilu dalam melakukan penyidikan tindak pidana pemilu. Berdasarkan UU Pemilu, batas waktu penyidikan tindak pidana pemilu adalah 14 hari kerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tifatul datang ke Polda Metro pertanyakan SP3? "Ya sebagai warga negara, silakan saja. Kita tidak akan menghalangi kok," jelasnya. (mei/anw)











































