Polisi Gelar Perkara dengan Jaksa

Tifatul Jadi Tersangka

Polisi Gelar Perkara dengan Jaksa

- detikNews
Kamis, 22 Jan 2009 11:06 WIB
Polisi Gelar Perkara dengan Jaksa
Jakarta - Hingga saat ini Polda Metro Jaya belum memberikan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus tindak pidana pemilu yang disangkakan terhadap Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Tifatul Sembiring. Polisi pun akan melakukan gelar perkara dengan pihak kejaksaan hari ini untuk menentukan SP3 tersebut.

"Keputusannya adalah keputusan gelar perkara. Saya tidak berani mengatakan kalau
atas nama saya sendiri. Mudah-mudahan hari ini akan digelar antara penyidik, dengan Pak Direktur Reskrimum (M Iriawan) dan jaksa," kata Kepala Satuan Keamanan Negara (Kamneg) Polda Metro Jaya AKBP Daniel Tifauna saat dihubungi detikcom, Kamis (22/1/2009).

Menurutnya, polisi berpatokan pada UU Pemilu dalam melakukan penyidikan tindak pidana pemilu. Berdasarkan UU Pemilu, batas waktu penyidikan tindak pidana pemilu adalah 14 hari kerja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menurut aturan, itu dihitung per LP dibuat, 14 hari kerja. Dipotong Sabtu, Minggu dan hari libur tanggal merah, berarti 27 Januari 2009," katanya.

Tifatul datang ke Polda Metro pertanyakan SP3? "Ya sebagai warga negara, silakan saja. Kita tidak akan menghalangi kok," jelasnya. (mei/anw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads