Golput, Haram atau Tidak? Tunggu Fatwa Ijtima Ulama

Golput, Haram atau Tidak? Tunggu Fatwa Ijtima Ulama

- detikNews
Rabu, 21 Jan 2009 18:43 WIB
Golput, Haram atau Tidak? Tunggu Fatwa Ijtima Ulama
Jakarta - Golput, mungkin menjadi momok yang mengkhawatirkan parpol peserta pemilu. Masyarakat pun di Pemilu 2009 diramalkan akan meningkat. Bahkan ada kalangan yang meminta agar MUI mengeluarkan fatwa haram golput.

Menanggapi perkembangan situasi kekinian itulah Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga akan membahas persoalan golput dalam Pemilu dan Pilkada di forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia III di Padang Panjang, Sumatera Barat, pada tanggal 23-26 Januari 2009 mendatang. Akankan MUI mengeluarkan fatwa haram atau tidak? Tentunya ini menjadi perdebatan seru dalam forum yang akan dihadiri sekitar 700 ulama itu.

Menurut Ketua MUI Pusat KH Ma'ruf Amin, pemilihan wakil rakyat di DPR dan pemilihan presiden merupakan satu rangkai yang tidak bisa dipisahkan. "Kalau rancangan (fatwa) kita satukan, karena wakil rakyat itu memilih wakil rakyat yang akan memperjuangkan aspirasi di DPR. Tinggal masalahnya, apakah kita akan lihat apakah parpol mampu bawa suara rakyat atau tidak," katanya dalam jumpa pers di kantornya Jl Proklamasi, Jakarta Pusat, Rabu (21/1/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara pemilihan presiden, lanjut Ma'ruf Amin, adalah memilih pemimpin yang dalam terminologi ketatanegaraan Islam disebut Nasbun Imam, satu kesatuan. Semuanya dibahas secara komprehensif dengan melihat tiga hal, yaitu apakah pemilu sendiri merupakan agenda nasional yang harus didukung, masalah pemilihan presidennya dan peran parpol.

"Ini semua kita lihat, lalu kita jatuhkan hukumnya," jelasya.
Β  Β 
Sementara itu, Sekretaris Umum MUI Pusat, Ikhwan Syam mengatakan, dalam kasus golput yang menjadi pertanyaan apakah DPR itu hanya untuk memilih caleg. Ada yang usulkan adanya DPR sebagai syarat adanya pemerintah, maka DPR perlu pemilihan anggota legislatif.

"Ini penting sebagai bagian dari natbul imam. Ibaratnya, kalau orang mau salat, ya orang perlu wudhu. Maka, salat dan wudhu itu dua hal yang tidak bisa dipisahkan," tandasnya.
(zal/gah)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads