"Ada beberapa hal teknis yang dipertimbangkan kembali oleh tim panitia
lelang," ujar anggota KPU Abdul Aziz yang menangani Divisi Logistik di Kantor KPU,
Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (21/1/2009).
Aziz mengatakan kendala teknis itu antara lain ada peserta tender surat suara
yang juga mengikuti penawaran untuk tender kertas formulir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, ikut dobel tender tidak masalah asal perusahaan itu sanggup untuk menangani pekerjaannya sesuai kontrak. "Masih dibicarakan apakah harus ada pembatasan atau tidak," kata dia.
Aziz menegaskan paling lambat setidaknya pemenang tender harus sudah ditetapkan pada Kamis 22 Januari 2009. Sebab itu terkait dengan jadwal tender yang sudah mepet.
"Kalau nggak malam ini ya besok, tidak bisa mundur lagi karena masih ada
masa sanggah," ujar Aziz. (sho/aan)










































