Penghentian Kasus Tifatul Diputuskan Pekan Depan

Penghentian Kasus Tifatul Diputuskan Pekan Depan

- detikNews
Rabu, 21 Jan 2009 15:58 WIB
Penghentian Kasus Tifatul Diputuskan Pekan Depan
Jakarta - Polda Metro Jaya masih menggantung rencana penghentian penyidikan kasus pelanggaran tindak pidana pemilu dengan tersangka Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Tifatul Sembiring. Keputusan dijanjikan baru bisa diumumkan paling cepat pekan depan.

Kepala Satuan Keamanan Negara (Kasat Kamneg) Polda Metro Jaya AKBP Daniel Tifaona menyatakan, polisi masih melakukan pemberkasan kasus Tifatul. "Pemberkasan hampir selesai. Namun kita belum tentukan apakah akan dihentikan atau dilimpahkan," kata Daniel saat dihubungi detikcom, Rabu (21/1/2009).

Daniel menjelaskan, batas akhir penyidikan tindak pidana pemilu adalah 14 hari kerja. "Batas akhirnya Senin depan," kata Daniel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Zulkarnain menjelaskan, alasan polisi belum memutuskan apakah kasus tersebut akan dihentikan atau lanjut karena masih melakukan koordinasi dengan kejaksaan. "Meskipun jaksa sudah berkomentar di media, kita tetap akan berkoordinasi," katanya.

Menanggapi isu Bawaslu akan melakukan intervensi dalam kasus tersebut, Zulkarnain menjanjikan polisi akan tetap bersikap obyektif dalam penyidikan. "Ya polisi tetap akan obyektif. Publik akan melihat kok," kata Zulkarnain.



(mei/iy)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini