"Razia KTP ganda tidak mungkin dilakukan bila Perda tidak direvisi," ungkap Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta Franky Panjaitan di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (21/1/2009).
Padahal, menurut Franky, razia KTP ganda mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. "Nantinya, sanksinya akan berbunyii, setiap warga negara hanya berhak memiliki satu KTP, bila melanggar akan didenda hukuman penjara dua tahun atau denda 25 juta rupiah," tegasnya.
Franky menjelaskan, dalam waktu dekat Pemprov akan bertemu dengan DPRD untuk membahas revisi Perda tersbut. Lalu kapan Perda hasil revisi akan keluar? Sayang, Franky belum bersedia memberi jawaban pasti. "Tapi pastinya tidak mungkin Februari," katanya.
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mengatakan akan mengatur sanksi bagi pemilik KTP ganda. Hal ini juga dilakukan dalam rangka mengantisipasi pemilih ganda dalam Pemilu 2009 mendatang. (alf/nrl)











































