"Kita minta pelaksanaan Pemilu di NTT diundur dan dilaksanakan pada tanggal 15 April karena tanggal 9 itu adalah puncak Pekan Suci di mana suasana batin seluruh masyarakat terpusat untuk ibadah," ujar Ketua DPRD Provinsi NTT Melkianus Adu di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (21/1/2009).
Pekan Suci berlangsung tanggal 4 hingga 12 April. Di tanggal 9 April yang merupakan puncaknya, menurut Melkianus, jalan-jalan protokol di NTT bakal sepi. Semua orang akan tersedot ke gereja untuk menjalankan ibadah dari pagi hingga sore.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Melkianus, permintaan itu sebenarnya telah disampaikan ke KPU jauh-jauh hari melalui korespondensi surat. Tapi entah mengapa KPU tetap menetapkan pemilu tanggal 9 April. Mereka minta mundur, dan bukan maju, karena kalau maju justru akan menyulitkan secara teknis.
Jika permintaan itu dipenuhi, menurut dia, KPU bisa mengusulkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) sebagai payung hukumnya. Sebab dalam pasal 148 ayat (1) UU No 10/2008 tentang Pemilu memang dikatakan, pemilu dilaksanakan secara serentak.
Sementara itu anggota KPU Andi Nurpati mengatakan akan membicarakan persoalan tersebut dalam pleno dan mengkonsultasikannya bersama pemerintah dan DPR. Yang jelas, ketika menetapkan jadwal Pemilu, ujar Andi, KPU telah melihat kalender dan tidak menemukan adanya upacara keagamaan di tanggal 9 April tersebut.
"Kita akan mendengar dari provinsi lain juga karena permintaan seperti ini baru dari NTT," ucapnya.
(sho/nrl)











































