Polisi Belum Putuskan SP3 Kasus Tifatul

Polisi Belum Putuskan SP3 Kasus Tifatul

- detikNews
Rabu, 21 Jan 2009 11:48 WIB
Polisi Belum Putuskan SP3 Kasus Tifatul
Jakarta - Polisi diberi batas waktu 14 hari untuk menyidik kasus tindak pidana pemilu yang dilakukan PKS. Namun hingga hari ke-14, polisi belum menentukan apakah berkas tersangka Presiden PKS Tifatul Sembiring akan dihentikan atau dilanjutkan ke Kejaksaan.

"Belum disampaikan penyidik apakah akan di-SP3-kan atau tidak," ujar Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Zulkarnain kepada detikcom, Rabu (21/2/2009).

Zulkarnain mengakui bahwa bahwa waktu penyidikan sudah habis. "Memang sudah 14 hari," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, polisi sempat mempertimbangkan akan menghentikan penyelidikan kasus PKS karena menurut saksi ahli Dr Rudi Satrio, demo yang dilakukan PKS pada 2 Januari 2009 bukanlah kampanye karena tidak terdapat unsur visi dan misi di dalam demo tersebut.

Tifatul dijadikan tersangka karena dianggap bertanggung jawab atas demo PKS yang membawa bendera PKS bertuliskan angka 8. Dia dinilai telah melakukan kampanye rapat umum yang belum saatnya dilakukan.

Selain Tifatul, Ketua DPW PKD DKI Jakarta Triwisaksana dan Ketua DPD PKS Jakarta Pusat Agus Setiawan juga dijadikan tersangka. (gus/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads