PKS Pelajari Kemungkinan Adukan Panwaslu DKI Soal Tifatul

PKS Pelajari Kemungkinan Adukan Panwaslu DKI Soal Tifatul

- detikNews
Rabu, 21 Jan 2009 05:25 WIB
PKS Pelajari Kemungkinan Adukan Panwaslu DKI Soal Tifatul
Jakarta - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tidak terima dengan penilaian Panwaslu DKI atas tudingan pelanggaran kampanye yang mengakibatkan presiden PKS Tifatul Sembiring  sebagai tersangka. Atas dasar itulah PKS sedang mempelajari kemungkinan melaporkan Panwaslu DKI atas dugaan melanggar kode etik.

"Semoga tidak ada motif lain dibalik tindakan panwaslu dan bawaslu. PKS sedang mempelajari kemungkinan delik aduan bahwa panwaslu DKI melanggar kode etik," kata Ketua FPKS Mahfudz Siddiq pada detikcom Selasa (20/01/2009).

Menurut Mahfudz sangat wajar jika kasus Tifatul sembiring dihentikan (SP3) karena sejak awal kajian hukum PKS berkesimpulan tidak ada aturan kampanye yang dilarang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menanggapi dikeluarkannya SP3 atas Presiden PKS dalam kasus demo solidaritas Palestina, Polda dan Kejaksaan semestinya menghentikan. Jadi tidak mengherankan ada pendapat seperti itu dari pakar yang dihadirkan Polda", terang Mahfudz.

Mahfudz menilai seharusnya Panwaslu memahami aturan hukum sehingga tidak serampangan dalam menetapkan tuduhan. Karena tindakan yang serampangan akan mengakibatkan hilangnya kepercayaan publik kepada lembaga ini.

(yid/rdf)


Berita Terkait