"Ini menjadi pelajaran bagi partai-partai, bahwa ketika membuat Undang-undang jangan sampai dari substansi bertentangan dengan konstitusi," ujar mantan Ketua DPR Akbar Tandjung kepada detikcom di Kantor detikcom, Jl Warung Jati Barat, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2009).
Menurut Akbar, para anggota DPR sebenarnya memiliki kapasitas memadahi dalam memproduksi UU. Hanya saja, lanjutnya, memang tak dapat dipungkiri bahwa pembuatan legislasi itu syarat dengan muatan politik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan UU yang dihasilkan di rapat paripurna terakhir pun terancam di uji materiilkan. Di antaranya adalah UU Mahkamah Agung (MA) dan UU Badan Hukum Pendidikan (BHP).
(sho/rdf)
