"Berapa sih partai yang mampu satu dapil bisa dapat tiga suara. Kemungkinannya kecil juga perempuan bisa duduk di parlemen," kata anggota Komisi III DPR Nursyahbani Katjasungkana kepada wartawan di Gedung DPR, Selasa (20/1/2009).
Politisi PKB ini malah menyoroti ketidakberdayaan Pasal 55 UU Pemilu yang menjadi landasan zipper system. Menurutnya, aspirasi yang diusung pembentuk undang-undang dalam melahirkan pasal 55, karenaΒ dilandasi kenyataan sosial soal disparitas gender dalam perpolitikan Indonesia. Pasal itu, lanjutnya, ditujukan untuk memenuhi prinsip representasi dalam demokrasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pasal 55 itu jadi tidak berguna karena tidak sejalan dengan mekanisme suara terbanyak. Pasal 55 ingin meningkatkan derajat keterwakilan perempuan, tapi setelah Pasal 214 dinyatakan tidak mengikat dan berdasarkan suara terbanyak, malah terjadi liberalisasi politik," terang vokalis kaukus perempuan parlemen ini.
Caleg DPR nomor urut 1 dari dapil Jatim III ini mengatakan ide KPU untuk mengadakan Peraturan pengganti perundang-undangan (Perpu) sebagai payung hukum zipper system, tidaklah tepat. Menurutnya Pasal 55 bukan mengatur penetapan caleg terpilih. Merujuk pada konsideran putusan MK terhadap Pasal 214, lanjut dia, KPU seharusnya bisa langsung membuat peraturan KPU untuk mengaturnya.
"Keputusan MK ini self executing, maka cukup peraturan KPU," tutupnya. (Rez/rdf)











































