"Kami menyayangkan belum berkas sampai kejaksaan sudah ada penilaian seperti itu. Kurang wise-lah saya kira," kata Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini usai acara diskusi di kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (20/1/2009).
Sardini pun meminta kepolisian untuk lebih kreatif dan inovatif dalam melihat sebuah dugaan pelanggaran kampanye.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam ketentuan umum (pasal 1) UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu disebutkan, Kampanye Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu untuk 'meyakinkan' para pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Peserta Pemilu.
Namun demikian, kata Sardini, pihaknya akan tetap menghormati keputusan penyidik jika akhirnya kepolisian menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3).
"Kita tunggu saja SP3-nya, kita tetap menghormati apapun keputusannya," tutur Sardini yang mengaku akan mengecek kembali detail-detail pelaporan jika SP3 akhirnya terbit.
(lrn/rdf)











































