"Bisa, bisa jadi (9 Juli). Kalau tidak ada proses di MK, tanggal 9 Mei penetapan (hasil Pemilu Legislatif). Kita sudah ketahuan masing-masing dapat berapa kursi, sudah bisa mengajukan calon. Nah itu yang kita usahakan sekarang ini," ujar Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (20/1/2009).
Saat ini, lanjut Hafiz, KPU masih membahas penetapan jadwal itu. Rencananya Sabtu besok, 24 Januari, jadwal sudah pasti dan akan disosialisasikan ke parpol-parpol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kita minta Ketetapan KPU yang pertama itu dijadikan landasan untuk mengajukan pasangan capres/cawapres. Sebab kalau menunggu putusan MK, kapan kita pemilunya," ucapnya.
Sebelumnya sempat muncul kekhawatiran jadwal Pilpres molor dan mengakibatkan presiden terpilih belum bisa ditetapkan 20 Oktober 2009 ketika masa kerja presiden SBY periode ini habis. Hal ini berkaitan dengan jadwal penyelesaian sengketa Pemilu Legislatif.
Jika penyelesaian sengketa oleh Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil waktu maksimal yang diperbolehkan Undang-undang, yakni 30 hari, maka akan berimplikasi pada molornya jadwal Pilpres. Karena itu KPU lantas mengadakan koordinasi dengan MK untuk mengatur jadwal penyelesaian sengketa Pemilu Legisalatif.
(sho/rdf)











































