dipastikan tidak akan mengganggu proses pengadaan logistik. Hal ini karena perubahan yang terjadi tidak akan signifikan.
"Kalau pemeliharaan (DPT) sih nggak signifikan untuk menambah bilik dan
kotak. Yang paling terpengaruh cuma surat suara, itu pun nggak banyak antara 1-2
persen. Bahkan bisa nol koma sekian persen," ujar anggota KPU Abdul Aziz
yang membidangi Divisi Logistik di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat,
Selasa (20/1/2009).
Dalam kontrak dengan perusahaan pemenang tender surat suara, terdapat
adendum yang menyatakan KPU bisa meminta penambahan cetak surat suara maksimal sebesar 10 persen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kabiro Logistik KPU Dalail sebelumnya mengatakan, perubahan DPT itu akan
menyulitkan proses pengadaan logistik.
Dalail juga mencemaskan risiko hukum jika pengadaan logistik bermasalah. Biro Logistik bisa terancam terganjal masalah hukum. (sho/aan)











































