"Dari segi agama juga perlu sertifikat halal bahwa tinta tidak menggunakan bahan haram dan tidak mengganggu wudhu,"tegas Ketua KPU Abdul Hafiz Anshari, usai diskusi di Akbar Tanjung Institute, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2009).
Untuk menjadi status halal, maka para peserta tender pengadaan tinta identifikasi harus mengantongi sertifikat resmi dari MUI atas contoh tinta masing-masing yang ditawarkan ke KPU. Selain itu tinta juga wajib mempunyai sertifikat sehat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(lh/iy)