"Besok ketetapannya. Hari ini baru pertimbangkan saja," kata Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Zulkarnain di kantornya, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (20/1/2009).
Menurut Zulkarnain, penyidik sudah memeriksa saksi ahli dari UI yakni Dr Rudi Satrio pada Jumat (16/1/2009). Dikatakan Rudi, apa yang dilakukan massa PKS belum masuk dalam kategori kampanye.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zulkarnain mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut, Rudi menjelaskan apa yang dilakukan massa PKS dalam demo mendukung Palestina tersebut belum termasuk dalam definisi kampanye. Dalam UU Pemilu disebutkan kampanye pemilu adalah kegiatan untuk meyakinkan pemilih pemilu dengan menawarkan visi misi dan program peserta pemilu.
"Nah di situ tidak ada. Cuma bawa bendera. Tidak ada visi misi," imbuhnya.
Tapi kata Panwaslu mereka menyebutkan visi dan misinya?
"Nah itu Panwaslu juga hanya katanya," jawabnya.
Begitu juga dalam rekaman, tidak ada tercantum kalau massa PKS melanggar tindak pidana pemilu. "Tidak ada kata visi misi," tegasnya.
Ribuan massa PKS berdemo anti Israel dan dukung Palestina 2 Januari. Dalam demo tersebut, Panwaslu melihat ada massa PKS yang membawa bendera bernomor 8 berikut visi dan misi PKS. Dan ada sejumlah caleg dari PKS yang ikut berorasi.Β Panwaslu berargumen, visi misi PKS antara lain adalah mendukung perjuangan Palestina.
Hal itu dinilai Panwaslu bahwa PKS telah melakukan kampanye rapat umum yang tidak seharusnya dilakukan saat ini. Panwas Gambir akhirnya melaporkan 3 pimpinan PKS ke polisi. (gus/nrl)











































