perempuan untuk 3 caleg terpilih tidak mendapat dukungan dari para hakim
Mahkamah Konstitusi (MK). Dari 8 hakim MK, hanya 1 yang mendukung, yakni Maria Farida Indrati yang kebetulan merupakan satu-satunya hakim perempuan di MK.
"Waku berkonsultasi dengan MK, hanya Ibu Farida yang setuju. Selebihnya berpendapat hal itu tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, bahwa rakyatlah yang menentukan," ujar Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary.
Hal itu dia sampaikan ketika bertemu dengan Menteri Negera Pemberdayaan Perempuan Meuthia Hatta dan para aktivis perempuan di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2009).
Meski demikian, pada prinsipnya KPU tetap mendukung aspirasi yang disampaikan
para aktivis perempuan tersebut. Hanya saja saat ini KPU masih terkendala persoalan legitimasi hukum. KPU perlu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) sebagai payung hukumnya.
"Kalau bisa diusahakan minggu ini Perpu itu sudah selesai," ucapnya.
Perpu itu telah diserahkan ke Mendagri dan sudah dibahas bersama Mensesneg. Masih perlu pembahasan di DPR sebelum Perpu itu bisa disetuji dan diterapkan.
Jika payung hukum atau Perpu tersebut tidak gol, lanjut Hafiz, KPU belum bisa memutuskan apakah aturan mengenai zipper system dalam penetapan caleg terpilih
itu akan tetap dibuat oleh KPU. Mereka masih mengkaji, termasuk apakah KPU
berwenang untuk itu. "Kita akan bahas dalam rapat pleno," ungkapnya.
(sho/nrl)











































