Menanggapi hal ini, Ketua DPP Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum tidak sepakat dengan usulan KPU tersebut.
"Status KPU adalah lembaga pelaksana UU, bukan lembaga legislatif yang membuat UU," ujar Anas dalam pesan singkatnya kepada detikcom, Senin (19/1/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Anas, putusan Mahkamah Konstitusi amat jelas, yakni yang menjadi anggota legislatif adalah yang memperoleh suara terbanyak. Apakah calegnya perempuan atau laki-laki dasarnya adalah suara terbanyak.
"Kalau dasarnya adalah suara terbanyak, maka zipper system tidak bisa diberlakukan dalam penetapan calon terpilih. Karena suara tidak berjenis kelamin. Siapa pun yang suaranya terbanyak, dia yang berhak menjadi calon terpilih," imbuhnya.
Karena suara tidak berjenis kelamin, lanjut Anas, siapa pun yang suaranya terbanyak, dialah yang berhak menjadi calon terpilih.
"Ide zipper system yang baik untuk penetapan calon terpilih ini sebaiknya sangat dipertimbangkan untuk UU Pemilu 2014. Karena yang sekarang sudah amat jelas," pungkas mantan anggota KPU ini. (anw/iy)











































