Koreksi atas Berabad-abad Diskriminasi Terhadap Perempuan

Keterwakilan Perempuan

Koreksi atas Berabad-abad Diskriminasi Terhadap Perempuan

- detikNews
Minggu, 18 Jan 2009 13:17 WIB
Koreksi atas Berabad-abad Diskriminasi Terhadap Perempuan
Jakarta - Wacana penetapan 1 caleg perempuan di setiap 3 caleg terpilih memperoleh dukungan dari anggota DPR. Hal ini dinilai penting untuk mendorong keterwakilan perempuan di parlemen dan sebagai koreksi atas kebijakan diskriminatif terhadap perempuan yang telah berlangsung berabad-abad.

"Saya sepakat. Harus dipikirkan dalam Perpu atau Peraturan KPU nantinya keberlanjutan affirmative action di Pasal 53 dan 55 (UU tentang Pemilu). Dengan suara terbanyak kan itu tidak ada artinya," ujar Wakil Ketu Komisi II DPR Ida Fauziah kepada detikcom, Minggu (18/1/2009).

Menurut Ida, aturan yang diusulkan KPU melalui Perpu yang akan ditindaklanjuti dengan Peraturan KPU itu merupakan salah satu alterntif untuk mempertahankan affirmative action bagi perempuan. Alternatif lain adalah mekanismenya diserahkan ke masing-masing parpol. "Keberlangsungan affirmative action harus terumuskan dalam peraturan lebih lanjut," ucap politisi PKB ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ida menerangkan, memang sepintas aturan semacam itu tidak adil. Perempuan diistimewakan dari laki-laki. Namun ketidakadilan sementara itu ditujukan untuk mencapai keadilan yang sesungguhnya.

"Memang ketika dibilang tidak adil, kesannya tidak adil. Tapi ini koreksi atas kebijakan sekian lama di mana perempuan terdiskriminasikan. Ketidakadilan perempuan sekian tahun, bahkan abad, tidak terpikirkan," papar Caleg dari Dapil Jatim VIII (Mojokerto, Jombang, Nganjuk, Madiun) ini.

Karena sifatnya hanya sementara, lanjut Ida, kebijakan semacam ini tidak bisa dipertahankan lama-lama.

"Affirmative action itu dibutuhkan dalam kondisi perempuan sekarang, hanya 11-12 persen di parlemen. Paling tidak untuk pengambilan kebijakan harus ada 30 persen perempuan. Kalau sudah 30 persen, affirmative action itu tidak dibutuhkan lagi," tandasnya.

Pembahasan Tertunda


Sementara itu, pembahasan antara pemerintah dan DPR mengenai keterwakilan perempuan tersebut tampaknya belum jadi berlangsung. Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary kemarin mengatakan, pemerintah bersama DPR akan membahas persoalan tersebut tadi malam.

Namun menurut Ida, Komisi II semalam tidak mengagendakan rapat. "Nggak ada, saya nggak diundang. Kalau ada saya pasti diundang karena saya pimpinan Komisi," ucapnya.

(sho/nrl)


Berita Terkait