"Zipper system itu istilah teknis yang intinya adalah aturan yang menjamin kuota perempuan 30 persen. Untuk setiap 3 orang caleg, harus ada minimal 1 perempuan. Zipper system sudah diterapkan dalam penyusunan daftar calon," kata Ketua DPP Partai Demokrat (PD)Anas Urbaningrum dalam pesan singkatnya yang diterima detikcom, Sabtu (17/1/2009).
Saat ini, lanjut Anas, ada usulan agar zipper system diterapkan dalam penetapan calon terpilih. "Untuk yang kedua ini lah yang belum bisa, karena Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menetapkan pola suara terbanyak," ungkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu, Anas menjelaskan, cara paling baik untuk merealisasikan affirmative action adalah dengan memberikan dukungan nyata dalam kampanye pemenangan di dapil (daerah pemilihan). Partai politik juga perlu menyediakan alokasi logistik kampanye yang lebih besar dan lebih khusus kepada caleg perempuan dan tidak menyerahkan kepada pasar bebas.
Ditambahkan Anas, para aktivis perempuan perlu memberikan dukungan berupa tim asistensi dan tim sukses kepada caleg-caleg perempuan.
"Kalau tidak bisa semua, bisa dipilih yang memungkinkan menjadi calon terpilih, karena kualitas dan popularitasnya," tandasnya.
Dari semua itu, Anas menekankan, yang harus menjadi perhatian khusus justru berada di lapangan, sebab dalam proses pemenangan inilah yang lebih kongkrit.
"Bukan mengintroduksi aturan baru zipper system. Aturan zipper system yang sangat baik ini, lebih tepat untuk diterapkan Pemilu 2014," tandas dia. (zal/nwk)











































