"Kemarin saya sudah sampaikan kepada Setneg. Malam ini, pemerintah akan bertemu dengan DPR untuk membicarakan masalah ini," kata Ketua KPU Abdul Hafidz Anshary di sela-sela acara bertajuk "Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu" yang diikuti 250 caleg di Hotel Sultan, Jl Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Sabtu (17/1/2009).
Jika dalam rapat pemerintah dan DPR gagasan KPU itu tak disetujui, tambahnya, penentuan caleg terpilih tetap dengan suara terbanyak. "Jadi kita tunggu keputusan mereka," cetus Hafidz.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Misalnya satu laki-laki dapat suara 6.000, satu lagi dapat suara 5.000, satu lagi suaranya 4.000. Terus ada caleg perempuan nomor 6 di partai itu yang hanya mendapat 3.000, maka yang akan menjadi anggota DPR adalah laki-laki yang memperoleh suara 6.000, 5.000, dan si perempuan. Padahal suara perempuan lebih sedikit," jelasnya. (irw/asy)











































