"Kita tidak bisa pastikan apa bisa mendesak Depdagri untuk keluarkan izin tersebut," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Zulkarnain di Mapolda Metro Jaya, Jumat (16/1/2009).
Pemeriksaan terhadap Sani yang tercatat sebagai anggota DPRD DKI Jakarta, kata dia, harus medapatkan surat izin dari Depdagri. Zulkarnain mengatakan, polisi hanya diberikan batas waktu hingga 14 hari untuk penyidikan tindak pidana pemilu berdasarkan UU Pemilu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena terbentur masalahan itu, polisi pun hanya melakukan pemeriksaan terhadap Presiden PKS Tifatul Sembiring dan Ketua Dewan Pengurus Daerah PKS DKI Jakarta Pusat, Agus Setiawan. Pemeriksaan terhadap keduanya pun, kata dia, sudah cukup unsur untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.
"Dari lima unsur penyidikan, dua alat bukti saja, keterangan saksi dan alat bukti sudah kuat. Secara logika bisa diberkas dan diajukan, asalkan barang bukti tersebut mendukung," jelasnya.
(mei/lrn)











































