"Itu di luar wilayah MK. Soal pengaturan terserah KPU saja. Kalau MK hanya menyatakan kebijakan affirmative action itu tidak bertentangan dengan konstitusi," ujar Ketua MK Mahfud MD usai membuka acara temu wicara antara MK dengan parpol peserta Pemilu 2009 di Hotel Sultan, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (16/1/2009).
Mahfud menegaskan, keharusan menyertakan 1 caleg perempuan untuk setiap 3 caleg yang terdapat di DCT (dikenal dengan sebutan zipper system) tidak bertentangan dengan konstitusi. Karena itulah MK tidak membatalkan pasal 55 UU tentang Pemilu yang mengaturnya. "Kita hanya menyatakan suara terbanyak," ucapnya.
Seperti diketahui, keputusan MK yang membatalkan pasal 214 UU tentang Pemilu yang mengatur mekanisme penetapan caleg terpilih berdasarkan nomor urut membuat keterwakilan perempuan di parlemen tak terwadahi. Maksud dari kebijakan zipper system menjadi termentahkan karena caleg perempuan harus bersaing dengan caleg laki-laki memperebutkan suara terbanyak.
Hal itu mendatangkan protes dari para aktivis pemerhati perempuan. Untuk mengakomodasi aspirasi tersebut, KPU berencana membuat peraturan yang mewajibkan adanya 1 caleg perempuan untuk setiap 3 caleg terpilih dari 1 parpol dalam 1 dapil. Sebagai payung hukum, KPU masih menunggu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) yang saat ini tengah digodok.
(sho/iy)











































