"Hakim-hakim MK yang dari DPR justru tegas memutus pembatalan UU yang dibuat
oleh DPR dan Pemerintah. Itu kecurigaan yang berlebihan," ujar Mahfud MD
dalam konferensi pers di Hotel Sultan, Jl Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat
(16/1/2008).
Menurut Mafhud, dalam memutuskan perkara, MK tidaklah mendasarkan putusannya pada pertimbangan politik. Tetapi murni berdasarkan perimbangan hukum dan konstitusi.
"Contohnya mengenai pembatalan penetapan caleg dengan nomor urut diganti dengan
suara terbanyak, tanpa ada dissenting oleh hakim MK yang berasal dari DPR," terang hakim yang dipilih oleh DPR ini.
Mahfud menegaskan, hakim MK tidak dapat dikooptasi oleh siapapun. "Baik DPR, pemerintah, LSM maupun parpol-parpol yang mengajukan uji materi,"
cetusnya.
Hakim-hakim MK sendiri, lanjut Mahfud, sudah bertekad untuk tidak mau
dikooptasi. Karena sudah disumpah untuk menegakan konstitusi dan hukum.
"Jadi yang bisa mengkooptasi hakim MK hanya kebenaran dan konstitusi,"
tandas Mahfud.
(did/lrn)











































