"Kita sudah komit jangan sampai ada kekosongan. Pelantikan DPR harus tetap 1 Oktober dan Presiden 20 Oktober," ujar ketua MK Mahfud MD.
Hal ini disampaikan Mahfud, seusai membuka Temu Wicara Mahkamah Konstitusi (MK) Dengan Partai Politik Peserta Pemilu 2009 tentang 'Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu', di Hotel Sultan, Jl Jendral Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (16/1/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita minta 21 hari, tapi itu kan belum pasti, masih nego. Nampaknya yang ketemu 21 hari tapi belum diputus," imbuhnya.
Untuk pidana pemilu, lanjut dia, sudah ditangani oleh kepolisian, Mahkamah Agung dan Kejaksaan. "Jadi tidak akan akan ada penundaan," pungkasnya.
(did/rdf)











































