"Harusnya hal-hal seperti ini selesai di tim seleksi. Jangan-jangan tim seleksinya yang bermasalah," ujar anggota Bawaslu Bambang Eka Cahya Widodo di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (16/1/2009).
Anggota KPU Papua yang dicopot tersebut adalah Sadrak Nawipa dan Irianto Yacobus. Sadrak terbukti menjadi Ketua I DPD Partai Golkar Kabupaten Painai periode 2003-2008 sekaligus caleg DPRD Paniai, Papua, tahun 2004. Sedangkan Irianto merupakan pengurus DPD Partai Nasional Banteng Kerakyatan (PNBK) Provinsi Papua periode 2006-2011.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika pola semacam ini yang terjadi, lanjut Bambang, Bawaslu akan kehabisan energi untuk mengurus hal-hal yang tidak substansial. "Capek, menghabiskan waktu," ucapnya.
Lebih jauh Bambang mengatakan, kasus ini harus menjadi pelajaran bagi KPU. "Cobalah KPU introspeksi, kenapa itu bisa terjadi," sarannya (sho/lrn)










































