Pemberhentian itu merupakan rekomendasi dari sidang Dewan Kehormatan (DK) KPU yang digelar di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (16/1/2009).
"Memberhentikan Saudara Sadrak Nawipa sebagai anggota angota KPU Provinsi Papua periode 2008-2013," ujar Ketua DK Jimly Asshiddiqie.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu DK juga merekomendasikan KPU menindaklanjuti pemberhentian tersebut paling lambat 3 hari sejak diputuskan.
Sadrak dan Irianto diberhentikan karena terbukti aktif di parpol. Sadrak merupakan Ketua I Partai Golkar Kabupaten Painai periode 2003-2008. Selain itu dia juga caleg Partai Golkar untuk DPRD Paniai, Papua, tahun 2004. Sedangkan Irianto merupakan pengurus DPD Partai Nasional Banteng Kerakyatan (PNBK) Provinsi Papua periode 2006-2011.
Dalam pasal 11 huruf (i) UU No 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu disebutkan, anggota KPU/KPUD harus tidak pernah menjadi anggota parpol atau sekurang-kurangnya dalam jangka 5 tahun tidak lagi menjadi anggota parpol.
Ketegangan Akhiri Sidang
Ketegangan sempat mewarnai sidang. Usai rekomendasi dibacakan, sanksi yang dihadirkan untuk meringankan Sadrak, Natalis Pigai, meminta waktu untuk bicara. Namun Jimly selaku ketua sidang tidak menggubris dan langsung menutup sidang.
Atas respon Jimly tersebut, Sadrak yang ditemani beberapa orang pendukungnya tampak emosi. Dia langsung berdiri dan berteriak kepada para pendukungnya.
"Keluar.keluar..!" serunya.
Mereka pun lantas keluar ruangan. Salah seorang dari mereka bahkan sempat menggebrak pintu ruang sidang.
(sho/lrn)











































