"Untuk PKS saya tidak tahu ya, anatomi kasusnya. Tapi kalau saya baca berita di koran-koran, dia (PKS) melakukan demo terus bawa bendera. Itu saja kan?" kata Ritonga di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jumat (16/1/2009).
Kan kampanye terselubung? "Nggak ada terselubung. Yang namanya kampanye itu kan menawarkan visi misi, program, dan mengajak orang lain untuk memilih?" imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sesuai kesepahaman Jaksa Agung, Kapolri dan Baqwaslu kasus itu dipaparkan lebih dulu supaya jelas kasus itu seperti apa. Bawaslu harusnya dikaji dulu. Jangan tiba-tiba diserahkan ke polisi," kata dia.
Jika sudah dianalisa oleh penyidik dan jaksa tidak ditemukan pidana, kasus tersebut diserahkan ke KPU. KPU akan menentukan ada tidaknya pelanggaran administratif.
(irw/gah)











































