"Ini untuk menampung aspirasi, karena dikhawatirkan wakil perempuan di parlemen turun tajam," ujar Ketua KPU Abdil Hafiz Anshary Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (16/1/2009).
Usulan itu dijadikan satu dalam draf Perpu yang juga mengatur soal penandaan surat suara, update daftar pemilih tetap (DPT), dan penetapan caleg terpilih dengan suara terbanyak. Terkait penetapan caleg dengan suara terbanyak, KPU beranggapan MK tidak membatalkan pasal 55 UU 10/2008 tentang Pemilu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena itu dalam Perpu itu KPU mengusulkan klausul yang mengatakan bahwa terkait dengan Pasal 55 akan diatur lebih jauh dalam Peraturan KPU. Jika klausul itu disetujui untuk ditetapkan dalam Perpu, maka klausul itu akan menjadi payung hukum KPU untuk membuat Peraturan KPU tentang keterwakilan caleg perempuan.
KPU akan mengatur bahwa untuk setiap 3 caleg yang terpilih dari 1 parpol dalam 1 dapil, maka harus ada 1 caleg perempuan yang ditetapkan. Hal itu tetap berlaku meskipun perempuan itu secara perolehan suara kalah oleh caleg laki-laki saingannya.
"Sebenarnya ada yang mengusulkan satu satu (setiap 2 calon salah satu harus perempuan). Tapi ini kan nggak ada rasionalisasinya. Yang paling rasional ya dua satu (setiap 3 calon salah satunya harus perempuan)," ucap Hafiz.
Menurut Hafiz, draf Perpu tersebut akan dibahas bersama Mensesneg hari ini pukul 17.00 WIB.
Terkait kemungkinan protes yang muncul dari berbagai pihak, terutama dari caleg yang dirugikan, Hafiz menanggapinya dengan enteng. "Ini kan ada usulan dan kita akomodasi. Pendapatnya kan beda-beda, ada yang positif ada yang negatif," tandasnya. (sho/iy)











































