KPU Ingatkan Parpol Tak Sepelekan Rekening Kampanye

KPU Ingatkan Parpol Tak Sepelekan Rekening Kampanye

- detikNews
Jumat, 16 Jan 2009 15:58 WIB
KPU Ingatkan Parpol Tak Sepelekan Rekening Kampanye
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan parpol untuk tidak menganggap sepele soal laporan rekening khusus dan saldo awal dana kampanye. Jika mereka abai, salah-salah mereka bisa dibatalkan jadi peserta pemilu.

"Tidak bisa dianggap remeh itu. Risikonya bisa dibatalkan sebagai peserta pemilu," ujar Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (16/1/2009).

Menurut Hafiz, parpol wajib menyerahkan rekening khusus dana kampanye ke KPU paling lambat 1 minggu sebelum kampanye rapat umum dimulai. Hal itu tercantum dalam pasal 134 ayat (1) UU No 10/2008 tentang Pemilu. Artinya, jika kampanye rapat umum dimulai tanggal 16 Maret, maka tanggal 9 Maret adalah batas terakhir bagi parpol untuk melaporkan rekening dan saldo awal dana kampanye mereka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan pasal 138 ayat (1) UU yang sama menyebutkan, jika hingga batas waktu tersebut papol, baik di tingkat daerah maupun pusat, belum menyerahkan laporan dana awalnya kepada KPU, parpol itu dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah yang bersangkutan.

Per 8 Januari, masih ada 17 parpol yang belum menyerahkan rekening khusus dan laporan dana kampanye mereka. Menurut Hafiz, hari ini ada beberapa parpol yang melaporkan rekeningnya ke KPU. "Sudah tambah lagi. Hari ini ada 4 atau 5 gitu yang menyerahkan," ucapnya.

(sho/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini