"Tidak bisa dianggap remeh itu. Risikonya bisa dibatalkan sebagai peserta pemilu," ujar Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (16/1/2009).
Menurut Hafiz, parpol wajib menyerahkan rekening khusus dana kampanye ke KPU paling lambat 1 minggu sebelum kampanye rapat umum dimulai. Hal itu tercantum dalam pasal 134 ayat (1) UU No 10/2008 tentang Pemilu. Artinya, jika kampanye rapat umum dimulai tanggal 16 Maret, maka tanggal 9 Maret adalah batas terakhir bagi parpol untuk melaporkan rekening dan saldo awal dana kampanye mereka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Per 8 Januari, masih ada 17 parpol yang belum menyerahkan rekening khusus dan laporan dana kampanye mereka. Menurut Hafiz, hari ini ada beberapa parpol yang melaporkan rekeningnya ke KPU. "Sudah tambah lagi. Hari ini ada 4 atau 5 gitu yang menyerahkan," ucapnya.
(sho/nrl)










































