"Tidak ada kepentingan apa pun. Kepentingannya hanya penegakan hukum. Ini bisa dipertanggungjawabkan secara yuridis formal," ujar Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri (BHD) di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (16/1/2008).
Menurut BHD, Rizal Ramli tidak serta merta ditetapkan menjadi tersangka, melainkan melalui sebuah proses yang profesional dan proporsional.
"Kepentingannya hanya satu, yaitu untuk penegakan hukum," tegas BHD kembali.
Namun Mabes Polri belum menahan Rizal Ramli karena Rizal dianggap tidak mempersulit proses pemeriksaan. Selain itu Rizal Ramli juga tidak mengindikasikan tindakan yang mempersulit pemeriksaan.
"Kalau Feri (Juliantono) kan kemarin terlihat ada indikasi untuk mempersulit pemeriksaan dengan kita. Pulang dari China dia mau bertolak ke Malaysia. Makanya dia ditahan," ujar Dir I Keamanan Trans Nasional Mabes Polri, Brigjen Badrodin Haiti.
(rdf/nrl)











































