"Dia dijerat pasal 269 jo pasal 82 UU No. 10 Tahun 2008 tentang pemilu. Hukumannya minimal 3 bulan penjara, maksimal 12 bulan penjara," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Zulkarnain kepada detikcom di Mapolda Metro Jaya, Jum'at (16/1/2009).
Selain itu, Tifatul juga dikenakan denda sebesar minimal Rp 3 juta, maksimal Rp 12 juta. Polda Metro Jaya menetapkan Tifatul sebagai tersangka tindak pidana pemilu karea diduga telah melanggar jadwal kampanye yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tifatul sendiri telah diperiksa penyidik Kamis (15/1) kemarin. Selain dia, polisi juga memeriksa Ketua Dewan Pengurus Wilayah PKS DKI Jakarta, Agus Setiawan.
(mei/iy)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini