Tifatul Terancam 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 12 Juta

Tifatul Terancam 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 12 Juta

- detikNews
Jumat, 16 Jan 2009 15:35 WIB
Jakarta - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Tifatul Sembiring ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemilu. Tifatul pun terancam hukuman satu tahun penjara.

"Dia dijerat pasal 269 jo pasal 82 UU No. 10 Tahun 2008 tentang pemilu. Hukumannya minimal 3 bulan penjara, maksimal 12 bulan penjara," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Zulkarnain kepada detikcom di Mapolda Metro Jaya, Jum'at (16/1/2009).

Selain itu, Tifatul juga dikenakan denda sebesar minimal Rp 3 juta, maksimal Rp 12 juta. Polda Metro Jaya menetapkan Tifatul sebagai tersangka tindak pidana pemilu karea diduga telah melanggar jadwal kampanye yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penetapan status tersangka terhadap Tifatul ini sebagai tindak lanjut pelaporan Panwaslu beberapa pekan lalu ke Polda Metro Jaya. Panwaslu menuduh Tifatul telah menyebarkan visi dan misi PKS dalam selebaran pada aksi solidaritas untuk Palestina yang dilakukan 2 Januari 2009 lalu.

Tifatul sendiri telah diperiksa penyidik Kamis (15/1) kemarin. Selain dia, polisi juga memeriksa Ketua Dewan Pengurus Wilayah PKS DKI Jakarta, Agus Setiawan.

(mei/iy)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads