KPU Ubah Hari Kerja

KPU Ubah Hari Kerja

- detikNews
Jumat, 16 Jan 2009 13:50 WIB
KPU Ubah Hari Kerja
Jakarta - Mendekati Pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bekerja semakin ekstra. Sampai-sampai hari kerja KPU ditambah dari 5 menjadi 6 hari selama seminggu. Hal itu ditetapkan dalam Surat Keputusan KPU.

"Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Sabtu kita masuk," ujar Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (16/1/2009).

Selain memasukkan Sabtu sebagai hari kerja, KPU juga memperpendek jam kerja per harinya. Jika biasanya pulang pukul 16.00 WIB, mulai Rabu kemarin hingga batas waktu yang tak ditentukan para pegawai KPU pulang pukul 14.00 WIB. Itu berlaku dari tingkat daerah hingga pusat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Hafiz, ada dua alasan mengapa KPU mengubah hari kerja. Pertama, memberi waktu kepada KPU di daerah untuk menggelar lelang logistik. Seperti diketahui, masa lelang dalam Keppres 80/2003 ditetapkan minimal 18 hari. Jika Sabtu libur, mereka tak punya cukup waktu untuk menggelar lelang dalam batas waktu yang ditetapkan. Karena itulah Sabtu dianggap sebagai hari kerja.

Kedua, banyak orang yang berurusan dengan KPU, terutama dari daerah-daerah. "Daripada mereka berurusan di luar jam kerja, lebih baik Sabtu kita masukkan sebagai hari kerja, biar waktunya lebih banyak," terang Hafiz.

Hafiz memastikan, perubahan hari kerja itu tidak berimplikasi pada angaran. Soal remunerasi juga tidak ada perubahan. "Kan jam kerjanya sudah digeser dari 16.00 WIB menjadi 14.00 WIB," ucapnya.

(sho/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads