"Kalau cukup unsur akan dilanjutkan ke Jaksa Penuntut Umum. Kalau tidak cukup ketentuannya, boleh dong polisi menghentikan penyidikan," ujar Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Zulkarnain kepada detikcom, Jumat (16/1/2009).
Menurut Zulkarnain, polisi diberi kesempatan menyidiki kasus tindak pidana pemilu selama 14 hari. Dalam waktu 14 hari ini, polisi akan mendalami penyidikan kasus PKS ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zulkarnain mengatakan, pemeriksaan terhadap Tifatul cukup sekali. Pihak Panwascam (panitia pengawasan kecamatan) Gambir sudah dimintai keterangan atas laporannya.
"Panwas sudah diperiksa kan. Saya kira sudah selesai pemeriksaan (Tifatul). Tetapi nanti saya konfirmasi lagi kepada penyidik bagaimana," jelasnya.
Tifatul ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap parpol yang dipimpinnya telah melakukan tindak pidana pemilu berupa membawa lambang bendera PKS bernomor 8 pada saat demo anti-Israel pada 2 Januari 2009.
Hal ini dianggap sebagai kampanye rapat umum yang belum waktunya. Sehingga PKS dianggap telah mencuri start. Selain Tifatul, Ketua DPW PKS DKI Jakarta Triwicaksana dan Ketua DPD PKS DKI Jakarta Agus Setiawan juga ditetapkan sebagai tersangka. (gus/iy)










































